Kamis, 31 Januari 2013

Peristiwa 18 19 dan 22 Agustus 1945


18 Agustus 1945

Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di bekas Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon – Jakarta
Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, yaitu:
1.    Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
2.    Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
3.    Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab diganti menjadiKemanusiaan yang adil dan beradab.
4.    Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli.
Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan dengan aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata dan mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI.
Sidang PPKI
Berikut ini beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.

19 Agustus 1945
PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945
Membentuk Pemerintahan Daerah
Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.

No.
Provinsi
Nama Gubernur
1
2
3
4
5
6
7
8

Sidang PPKI
Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil
memutuskan beberapa hal berikut.
1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi
1.    Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo
2.    Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso
3.    Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo
4.    Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor
5.    Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
6.    Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary
7.    Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja
8.    Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan
2. Membentuk Komite Nasional (Daerah).
3.
Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4
menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut.
a. Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
b. Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
c. Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo
d. Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis
e. Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo
f. Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara
h. Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri
i. Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi
j. Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
k. Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
l. Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin

Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
1. Menteri negara Wachid Hasyim
2. Menteri negara M. Amir
3. Menteri negara R. Otto Iskandardinata
4. Menteri negara R.M Sartono

Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu:
1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja
2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto

Sidang PPKI yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan:
1. Pembentukan Komite Nasional
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat

22 Agustus 1945
Membentuk Komite Nasional Indonesia
Sebagai tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut.
a. KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
b. Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.

Membentuk Partai Nasional Indonesia
Pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI bersidang untuk yang ketiga kalinya dan menghasilkan keputusan antara lain pembentukan Partai Nasional Indonesia, yang pada waktu itu dimaksudkan sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia (partai tunggal). Dalam perkembangannya muncul Maklumat tanggal 31 Agustus 1945 yang memutuskan bahwa gerakan dan persiapan Partai Nasional Indonesia ditunda dan segala kegiatan dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Sejak saat itu, gagasan satu partai tidak pernah dihidupkan lagi. Demi kelangsungan kehidupan demokrasi, maka KNIP mengajukan usul kepada pemerintah agar rakyat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik. Sebagai tanggapan atas usul tersebut, maka pada tanggal 3 November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat pemerintah yang pada intinya berisi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Maklumat itu kemudian dikenal dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Partai politik yang muncul setelah Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 dikeluarkan antara lain Masyumi, Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Parkindo, Partai Rakyat Jelata, Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katolik, Permai, dan PNI.

Membentuk Badan Keamanan Rakyat
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR adalah himpunan bekas anggotaPETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya.
Badan Keamanan Rakyat (BKR) ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP), yang merupakan induk organisasi yang ditujukan untuk memelihara keselamatan masyarakat. BKR tugasnya sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah koordinasi KNI Daerah. Para pemuda bekas anggota Peta, KNIL, dan Heiho segera membentuk BKR di daerah sebagai wadah perjuangannya. Khusus di Jakarta dibentuk BKR Pusat untuk mengoordinasi dan mengendalikan BKR di bawah pimpinan Kaprawi. Sementara BKR Jawa Timur dipimpin Drg. Moestopo, BKR Jawa Tengah dipimpin Soedirman, dan BKR Jawa Barat dipimpin Arudji Kartawinata. Pemerintah belum membentuk tentara yang bersifat nasional karena pertimbangan politik, mengingat pembentukan tentara yang bersifat nasional akan mengundang sikap permusuhan dari Sekutu dan Jepang. Menurut perhitungan, kekuatan nasional belum mampu menghadapi gabungan Sekutu dan Jepang. Sementara itu para pemuda yang kurang setuju pembentukan BKR dan menghendaki pembentukan tentara nasional, membentuk badan-badan perjuangan atau laskar bersenjata. Badan perjuangan tersebut misalnya Angkatan Pemuda Indonesia (API), Pemuda Republik Indonesia (PRI), Barisan Pemuda Indonesia (BPI), dan lainnya. Selain itu para pemuda yang dipelopori oleh Adam Malik membentuk Komite van Actie.
Pada tanggal 5 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang menyatakan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Sebagai pimpinan TKR ditunjuk Supriyadi. Berdasarkan maklumat pemerintah tersebut, maka segera dibentuk Markas Tertinggi TKR oleh Oerip Soemohardjo yang berkedudukan di Yogyakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 Divisi dan di Sumatra 6 Divisi. Berkembangnya kekuatan pertahanan dan keamanan yang begitu cepat memerlukan satu pimpinan yang kuat dan berwibawa untuk mengatasi segala persoalan akibat perkembangan tersebut. Supriyadi yang ditunjuk sebagai pemimpin tertinggi TKR ternyata tidak pernah muncul. Pada bulan
 

November 1945 atas prakarsa dari markas tertinggi TKR diadakan pemilihan pemimpin tertinggi TKR yang baru. Yang terpilih adalah Kolonel Soedirman, Komandan Divisi V/Banyumas. Sebulan kemudian pada tanggal 18 Desember 1945, Soedirman dilantik sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat jenderal.

Oerip Soemohardjo tetap menduduki jabatan lamanya sebagai Kepala Staf Umum TKR dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen). Terpilihnya Soedirman merupakan titik tolak perkembangan organisasi kekuatan pertahanan keamanan. Pada bulan Januari 1946, TKR berubah menjadi Tentara Rakyat Indonesia (TRI). Pada bulan Juni 1947 nama TRI berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sampai dengan pertengahan 1947, bangsa Indonesia telah berhasil menyusun, mengonsolidasikan dan sekaligus mengintegrasikan alat pertahanan dan keamanan. TNI bukanlah semata-mata alat negara atau pemerintah, melainkan alat rakyat, alat “revolusi” dan alat bangsa
Indonesia.

Minggu, 30 Desember 2012

Orang Bodoh? Mungkin


Orang Bodoh? Mungkin.


你是一个奇怪的人,读的东西,但不明白

因此,如果读的东西,试着去了解

所以,别人不认为你疯了。

同意吗?

Kawan, tahukah kau arti kalimat diatas?
Aku yakin jika kau tak menggunakan jasa terjemahan om google, pastilah kau tak faham dengan deretan kalimat di atas.

Jika kau masukan deretan kalimat di atas kedalam
 google translate maka akan diartikan seperti ini:


Anda adalah orang yang aneh, membaca hal tersebut, namun tidak mengerti.
Jadi, jika Anda membaca sesuatu, cobalah untuk memahami.
Sehingga, orang tidak berpikir Anda gila.
Setuju?

Ha ha ha, jangan marah kawan, ini bukan sekedar lelucon. Karena, ada makna yang ingin kami sampaikan dibalik kalimat di atas.

Sadar ataupun tidak, terkadang kita menjadi bagian dari kalimat diatas.Ya, kita membaca sesuatu dan tak faham dengan apa yang kita baca. Dan lebih menyedihkan lagi, sesuatu itu adalah hal yang sangat penting dalam hidup kita. Sesuatu yang tanpanya hidup akan menjadi gelap dan tersesat. Sesuatu yang Allah turunkan untuk kita, agar kita selamat menjalani hidup dan kehidupan di dunia ini.

Ya, itulah alquran. Kitab suci kita, pedoman dan petunjuk hidup kita.

Memang membaca alquran mendatangkan pahala, tapi apakah alquran diturunkan hanya untuk dibaca saja? Lalu, buat apa buku petunjuk jika hanya untuk dibaca?

Untuk itu kawan, marilah kita membiasakan diri untuk membaca Alquran dan sekaligus memahaminya. Cara yang paling baik adalah dengan mempelajari bahasa Arab. Namun jika belum sempat, maka belilah alquran yang ada terjemahannya. Insya Allah dengan begitu kita bisa memahami apa yang kita baca. Meskipun sebaik-baik terjemahan takan bisa menyamai aslinya, minimal ada makna dan pelajaran yang bisa diambil setiap kali membaca.

Dengan segala kerendahan hati, kami mengatakan semua ini, karena telah membuktikannya. Meskipun agak lama, tapi semua itu lebih indah dan lebih baik dari sekedar membaca alquran tanpa terjemahan. Dan akan lebih indah lagi saat kita faham dengan bahasa Arab. Karena, seperti yang kami katakan tadi, sebaik-baik terjemahan takan bisa menyamai apa yang diterjemahkan.

Harapan kami, setelah membaca tulisan ini, Anda bertekad untuk menghatamkan alquran dan terjemahannya. Agar tak ada yang berkata pada Anda: "You're really funny, read something but not understand (Kau ini benar-benar lucu, membaca sesuatu tapi tak memahaminya)". Perkataan yang sangat mengiris hati. Perkataan yang akan didengar jika hidup di lingkungan yang mayoritas bukan muslim. Betul, karena itu benar-benar terjadi. Dan semoga tidak terjadi padamu.


Kamis, 15 November 2012



Bagaimana Cara Mengcopy Data Pada Blog Yang Terkunci

Bismillah. . . . .
Jika Anda pernah menjumpai sebuah situs web atau blog tidak dapat di klik kanan atau di blok untuk di copy artikelnya, mungkin web atau blog tersebut telah dikunci oleh pemiliknya. 

Hal ini dimungkinkan untuk menghindari penjiplakan, pembajakan atau agar orang lain tidak mengcopy paste (kopas) karya yang dia buat, tapi jika Anda memang betul-betul ingin menyalinnya dalam rangka untuk tujuan pembelajaran atau tugas belajar Anda dan bukan untuk kepentingan pembajakan. (bagaimanapun juga kita harus menghormati juga karya orang lain sebagai buah pemikirannya), Anda tentu ingin juga menyalinnya untuk kepentingan belajar Anda.

Berikut cara lain untuk mengcopy sebuah situs yang terkunci, jika memang tidak bisa di klik kanan, di blok atau dengan cara menon-aktifkan javascriptnya.

Langkahnya sebagai berikut: 
Bismillah  . . . . .
1. Buka blog atau situs yang akan diambil artikelnya dan masuklah ke judul artikel pada alamat web yang akan di copy.
2. Lalu blok alamat URL situs dan copy alamat situs tersebut


3. Setelah itu buka aplikasi Microsoft Word 2007 maupun Word 2010

4. Setelah terbuka jendela baru Ms. Word, klik Office button lalu Open (pada versi 2007) atau klik File lalu Open (pada versi 2010) atau tekan Ctrl + O.


5. Pada File name copykan link yang telah dicopy dan tekan Open, dan tunggu beberapa saat, maka halaman web tersebut akan pindah ke aplikasi word, selanjutnya Anda tinggal mengedit atau menghilangkan beberapa bagian yang menurut Anda tidak perlu….
Semoga Allah menganugrahkan rahmatnya dan menjadikan ilmu yang bermanfaat dan Semoga cara ini untuk kepentingan dan keperluan pembelajaran dan bukan untuk mengajarkan yang bersifat negatif!...
Allahuakbar!!!!!
Selamat mencoba...

Sabtu, 06 Oktober 2012

KEBOHONGAN


AJARAN YESUS:
AJARAN KRISTEN:
1. Yesus adalah utusan Tuhan (Yesus tidak meminta dirinya untuk disembah dan dipuja).
1. Yesus adalah Tuhan sesuai pernyataan Paulus.
Kedua belas murid itu diutus oleh Yesus dan Ia berpesan kepada mereka: "Janganlah kamu menyimpang ke jalan bangsa lain atau masuk ke dalam kota orang Samaria, melainkan pergilah kepada domba-domba yang hilang dari umat Israel. (Matius 10:5-6)

Jawab Yesus: "Aku diutus hanya kepada domba-domba yang hilang dari umat Israel." (Matius 15:24)

Aku (Yesus) tahu, bahwa Engkau selalu mendengarkan Aku, tetapi oleh karena orang banyak yang berdiri di sini mengelilingi Aku, Aku mengatakannya, supaya mereka percaya, bahwa Engkaulah yang telah mengutus Aku." (Yohanes 11:42)

Inilah hidup yang kekal itu, yaitu bahwa mereka mengenal Engkau, satu-satunya Allah yang benar, dan mengenal Yesus Kristus yang telah Engkau utus. (Yohanes 17:3)

Aku (Yesus) berkata kepadamu: Sesungguhnya seorang hamba tidaklah lebih tinggi dari pada tuannya, ataupun seorang utusan dari pada dia yang mengutusnya....Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya barangsiapa menerima orang yang Kuutus, ia menerima Aku, dan barangsiapa menerima Aku, ia menerima Dia (Bapa) yang mengutus Aku. (Yohanes 13:16,20)

Kamu telah mendengar, bahwa Aku (Yesus) telah berkata kepadamu: Aku pergi, tetapi Aku datang kembali kepadamu. Sekiranya kamu mengasihi Aku, kamu tentu akan bersukacita karena Aku pergi kepada Bapa-Ku, sebab Bapa lebih besar dari pada Aku. (Yohanes 14:28)
Namun bagi kita hanya ada satu Allah saja, yaitu Bapa, yang dari pada-Nya berasal segala sesuatu dan yang untuk Dia kita hidup, dan satu Tuhan saja, yaitu Yesus Kristus, yang oleh-Nya segala sesuatu telah dijadikan dan yang karena Dia kita hidup. (1 Korintus 8:6)


Sebab jika kamu mengaku dengan mulutmu, bahwa Yesus adalah Tuhan, dan percaya dalam hatimu, bahwa Allah telah membangkitkan Dia dari antara orang mati, maka kamu akan diselamatkan. (Roma 10:9)

NB:
Paulus berusaha mendoktrin orang lain bahwa hanya dengan meyakini Yesus sebagai Tuhan dan percaya Yesus telah bangkit dari antara orang mati, maka ia akan diselamatkan.

Dalam ajaran Paulus/Kristen, Yesus lebih dipromosikan sebagai Tuhan dibandingkan dengan Tuhan Allah/Bapa. Bandingkan dengan pernyataan-pernyataan Yesus yang lebih menonjolkan Allah/Bapa sebagai Tuhan Yang Esa.

2. Yesus tidak membatalkan hukum Taurat.
2.Kristen mengutuk hukum Taurat sesuai pernyataan Paulus.
"Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku (Yesus) datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya. (Matius 5:17)

Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi. (Matius 5:18)

Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga. (Matius 5:19)

Maka Aku berkata kepadamu: Jika hidup keagamaanmu tidak lebih benar dari pada hidup keagamaan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, sesungguhnya kamu tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga. (Matius 5:20)
Kamu tahu, bahwa tidak seorangpun yang dibenarkan oleh karena melakukan hukum Taurat, tetapi hanya oleh karena iman dalam Kristus Yesus. Sebab itu kamipun telah percaya kepada Kristus Yesus, supaya kami dibenarkan oleh karena iman dalam Kristus dan bukan oleh karena melakukan hukum Taurat. Sebab: "tidak ada seorangpun yang dibenarkan" oleh karena melakukan hukum Taurat. (Galatia 2:16)

NB:
Hukum Taurat merupakan bagian dari ajaran Yesus yang wajib dilaksanakan oleh umatnya (Matius 5:19).









3. Penggenapan (nasakh) Yesus terhadap beberapa hukum Taurat.
3. Kristen membangkang penggenapan (nasakh) Yesus dan menggantinya dengan ajaran baru dari Paulus.
Maka jika matamu yang kanan menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa, dari pada tubuhmu dengan utuh dicampakkan ke dalam neraka. (Matius 5:29)

Dan jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau, penggallah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa dari pada tubuhmu dengan utuh masuk neraka. (Matius 5:30)

Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah sekali-kali bersumpah, baik demi langit, karena langit adalah takhta Allah, (Matius 5:34)
Sebab Kristus adalah kegenapan hukum Taurat, sehingga kebenaran diperoleh tiap-tiap orang yang percaya. (Roma 10:4)

NB:
Kristen sama sekali menolak hukum cungkil mata dan potong tangan sebagaimana diperintahkan Yesus (Matius 5:29-30).



4. Yesus disunat pada usia delapan hari sesuai perintah Tuhan.
4. Kristen tidak mewajibkan sunat sesuai pernyataan Paulus.
Dan ketika genap delapan hari dan Ia harus disunatkan, Ia diberi nama Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum Ia dikandung ibu-Nya. (Lukas 2:21)

Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat; (Kejadian 17:10)

haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu. (Kejadian 17:11)

Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap laki-laki di antara kamu, turun-temurun: baik yang lahir di rumahmu, maupun yang dibeli dengan uang dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk keturunanmu. (Kejadian 17:12)

Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau beli dengan uang harus disunat; maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi perjanjian yang kekal. (Kejadian 17:13)

Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku." (Kejadian 17:14)

Kemudian Abraham menyunat Ishak, anaknya itu, ketika berumur delapan hari, seperti yang diperintahkan Allah kepadanya. (Kejadian 21:4)
Sebab bagi orang-orang yang ada di dalam Kristus Yesus hal bersunat atau tidak bersunat tidak mempunyai sesuatu arti, hanya iman yang bekerja oleh kasih. (Galatia 5:6)

Sebab bersunat atau tidak bersunat tidak penting. Yang penting ialah mentaati hukum-hukum Allah. (1 Korintus 7:19)

NB:
Sunat adalah manifestasi perjanjian yang kekal antara Allah dengan Abraham dan keturunannya, yang tidak bisa dibantah oleh siapapun!

















5. Tidak ada dosa waris dalam ajaran Yesus.
5. Kristen mengajarkan adanya dosa warisan dari Adam sesuai pernyataan Paulus.
Ketika Yesus melihat hal itu, Ia marah dan berkata kepada mereka: "Biarkan anak-anak itu datang kepada-Ku, jangan menghalang-halangi mereka, sebab orang-orang yang seperti itulah yang empunya Kerajaan Allah. (Markus 10:14)

Orang yang berbuat dosa, itu yang harus mati. Anak tidak akan turut menanggung kesalahan ayahnya dan ayah tidak akan turut menanggung kesalahan anaknya. Orang benar akan menerima berkat kebenarannya, dan kefasikan orang fasik akan tertanggung atasnya. (Yehezkiel 18:20)

Sebab itu, sama seperti dosa telah masuk ke dalam dunia oleh satu orang (Adam), dan oleh dosa itu juga maut, demikianlah maut itu telah menjalar kepada semua orang, karena semua orang telah berbuat dosa. (Roma 5:12)





6. Yesus memerintahkan banyak berwudlu apabila sedang berpuasa dan mengajarkan sujud serta berdoa ketika sedang sujud.
6. Kristen mengajarkan bernyanyi di gereja sesuai perintah Paulus.
Tetapi apabila engkau berpuasa, minyakilah kepalamu dan cucilah mukamu, (Matius 6:17)

Maka Ia (Yesus) maju sedikit, lalu sujud dan berdoa, kata-Nya: "Ya Bapa-Ku, jikalau sekiranya mungkin, biarlah cawan ini lalu dari pada-Ku, tetapi janganlah seperti yang Kukehendaki, melainkan seperti yang Engkau kehendaki." (Matius 26:39)

Musa dan Harun serta anak-anaknya membasuh tangan dan kaki mereka dengan air dari dalamnya. Apabila mereka masuk ke dalam Kemah Pertemuan dan apabila mereka datang mendekat kepada mezbah itu, maka mereka membasuh kaki dan tangan--seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa. (Keluaran 40:31-32)

Maka pergilah Musa dan Harun dari umat itu ke pintu Kemah Pertemuan, lalu sujud. Kemudian tampaklah kemuliaan TUHAN kepada mereka. (Bilangan 20:6)

Aku akan mengadakan perjanjian antara Aku dan engkau, dan Aku akan membuat engkau sangat banyak." Lalu sujudlah Abram, dan Allah berfirman kepadanya: (Kejadian 17:2-3)
dan berkata-katalah seorang kepada yang lain dalam mazmur, kidung puji-pujian dan nyanyian rohani. Bernyanyi dan bersoraklah bagi Tuhan dengan segenap hati. (Efesus 5:19)

Hendaklah perkataan Kristus diam dengan segala kekayaannya di antara kamu, sehingga kamu dengan segala hikmat mengajar dan menegur seorang akan yang lain dan sambil menyanyikan mazmur, dan puji-pujian dan nyanyian rohani, kamu mengucap syukur kepada Allah di dalam hatimu. (Kolose 3:16)

NB:
Menyanyi di gereja bukanlah ajaran Yesus, tetapi ajaran Paulus (Efesus 5:19).








7. Yesus melarang hidup mewah di dunia.
7. Tidak ada larangan hidup mewah dalam ajaran Kristen sesuai pernyataan Paulus.
"Janganlah kamu mengumpulkan harta di bumi; di bumi ngengat dan karat merusakkannya dan pencuri membongkar serta mencurinya.Tetapi kumpulkanlah bagimu harta di sorga; di sorga ngengat dan karat tidak merusakkannya dan pencuri tidak membongkar serta mencurinya. (Matius 6:19-20)
"Orang yang mencuri, janganlah ia mencuri lagi, tetapi baiklah ia bekerja keras dan melakukan pekerjaan yang baik dengan tangannya sendiri, supaya ia dapat membagikan sesuatu kepada orang yang berkekurangan." (Efesus 4:28)
8. Yesus meninggal dunia dibungkus kain kafan.
8. Umat Kristen meninggal dunia diberi pakaian rapi dan dibungkus peti mati.
Dan Yusufpun mengambil mayat itu, mengapaninya dengan kain lenan yang putih bersih, (Matius 27:59)

Mereka mengambil mayat Yesus, mengapaninya dengan kain lenan dan membubuhinya dengan rempah-rempah menurut adat orang Yahudi bila menguburkan mayat. (Yohanes 19:40)
Misalnya, meninggalnya Paus Yohanes Paulus II, penyanyi Broery Marantika, dan mantan Menko Ekuin Radius Prawiro. Ketiganya diberi pakaian rapi dan dibungkus peti mati sebelum dikubur.

9. Yesus tidak membatalkan hukum rajam.
9. Tidak ada hukum rajam dalam ajaran Kristen.
Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu (Yesus) tentang hal itu?" (Yohanes 8:5)

Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepada-Nya (Yesus), Iapun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu." (Yohanes 8:7)
Ajaran Kristen menolak hukum rajam, karena ia adalah bagian dari hukum Taurat. Lihat kembali pernyataan Paulus dalam Galatia 2:16 (butir 2 di atas).

NB:
Kristen sama sekali menolak hukum rajam kepada para pelaku zinah, yang tentu saja ini bertentangan dengan perintah Yesus kepada umatnya (Yohanes 8:7).
10. Yesus tidak membuat agama baru.
10. Kristen adalah agama baru yang lahir pada masa Paulus (setelah masa Yesus).
Lihat kembali pernyataan Yesus dalam Matius 5:17-20 (Butir 2 di atas).
Mereka tinggal bersama-sama dengan jemaat itu satu tahun lamanya, sambil mengajar banyak orang. Di Antiokhialah murid-murid itu untuk pertama kalinya disebut Kristen. (Kisah Para Rasul 11:26)
Wassalaam.